Gadis 15 Tahun Ini Sudah Empat Kali Dirud4p4ksa Kakek-Kakek Ditempat Yang Berbeda Beda
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan bahwa seorang kakek (59) di Kabupaten Sarolangun nekat merudapaksa anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
“Infomasi tersebut dapat terungkap setelah orang tua korban mendapatkan info bahwa tersangka hendak menikahi korban. Sedangkan korban masih di bawah umur,” kata Sugeng Wahyudiono, Jum’at (8/10/2021).
Orang tua dari korban mempertanyakan apakah anaknya akan dinikahi oleh tersangka. Keterangan yang diberikan anak kepada orang tuanya mengataka bahwa memang benar korban anak dinikahkan oleh tersangka.
“Karena dia sudah disetubuhi sebanyak empat kali. Lokasinya berbeda-beda,” ungkapnya.
Polres Sarolangun mengatakan bahwa menurut keterangan tersangka, AM (59) awalnya korban meminta uang kepada tersangka. Namun, ternyata tidak hanya memberikan uang, tersangka juga memiliki niatan lain.
“Tidak ada hubungan keluarga antara korban dan tersangka,” katanya.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka sudah melakukan hal tidak senonoh itu sejak bulan Juni lalu. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.