Takut Di Bu nuh Kalau Menolak, Ayah Ini Tega N0dai Anak Kandungnya Sendiri
Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap seroang ayah di wilayah Kecamatan Rengasdengklok karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial AP alias Acong itu mencabuli anaknya yang berusia 15 tahun sebanyak dua kali di sebuah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa (28/09) dini hari.
“Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu, dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang,” kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (7/10).
Acong mengancam anaknya akan dibunuh jika menolah untuk disetubuhi. Pelaku masuk ke kamae korban melalui jendela saat korban sedang tertidur. Kemudian, pelaku membangunkan korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan.
“Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.