Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Keduanya Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara

 Secara hukum suami yang menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama (istri terdahulu) tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Sebab menurut hukum, baik Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, bila suami-suami ingin menikah lagi (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan/izin dari istri pertama (istri terdahulu), selengkapnya sebagai berikut:


Pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan:
“Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”

Pasal 5 UU Perkawinan:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:
(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.
(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi

syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istrI-istri dan anak-anak mereka.

Jadi jelas bahwa bila suami ingin menikah lagi ia wajib mendapat izin terlebih dahulu dari istri pertama atau istri-istri yang terdahulu. Bila tidak mendapat izin, maka secara hukum pernikahan tersebut adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum.

Sanksi Hukum Bagi Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama (terdahulu)?

Sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada suami yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.


Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan:

“Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”

Jadi jelas, bila si suami tahu bahwa dia sudah dalam ikatan perkawinan namun tetap menikah dengan orang lain tanpa izin dari istri pertama atau istri terdahulu, maka kepadanya bisa dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara.
.